Selasa, 26 Januari 2010

Menyambut Kelahiran Anak

Diantara waktu yang membahagiakan dan saat mencemaskan adalah saat saat menunggu si buah hati lahir di muka bumi. Hati berdebar saat mendengar tangisan sang bayi Mungil.

Pertama sekali sebagai rasa syukur dengan menyebut kebesaran Allah sekaligus memperkenalkan pada anak sejak dini dengan mengadzankan dan mengiqamahkan di telinga  kanan dan kiri, di anjurkan di bacakan ayatul kursi, Alfatihah, annas, alfalah dan al ikhlas.
Kedua : Melaksanakan Aqiqah

Aqiqah dalam istilah agama adalah sembelihan untuk anak yang baru lahir sebagai

bentuk rasa syukur kepada Allah SWT dengan niat dan syarat‐syarat tertentu. Oleh

sebagian ulama ia disebut dengan nasikah atau dzabihah (sembelihan).

Hukum aqiqah itu sendiri menurut kalangan Syafii dan Hambali adalah sunnah

muakkadah. Dasar yang dipakai oleh kalangan Syafii dan Hambali dengan

mengatakannya sebagai sesuatu yang sunnah muakkadah adalah hadist Nabi SAW. Yang

berbunyi, "Anak tergadai dengan aqiqahnya. Disembelihkan untuknya pada hari ketujuh

(dari kelahirannya)". (HR al‐Tirmidzi, Hasan Shahih)

Makna Aqiqah

Kata Aqiqah berasal dari kata Al‐Aqqu yang berarti memotong (Al‐Qoth'u). Al‐Ashmu'i

berpendapat: Aqiqah asalnya adalah rambut di kepala anak yang baru lahir. Kambing

yang dipotong disebut aqiqah karena rambut anak tersebut dipotong ketika kambing itu

disembelih.

Dalam pelaksanaan aqiqah disunahkan untuk memotong dua ekor kambing yang

seimbang untuk anak laki‐laki dan satu ekor untuk anak perempuan.

Dari Ummi Kurz Al‐Kabiyyah Ra, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda:

"Bagi anak laki‐laki dua ekor kambing yang sama, sedangkan bagi anak perempuan satu

ekor kambing". (HR. Tirmidzy dan Ahmad)

Aqiqah Yang Sesuai Dengan Sunnah

Pelaksanaan aqiqah menurut kesepakatan para ulama adalah hari ketujuh dari

kelahiran. Hal ini berdasarkan hadits Samirah di mana Nabi SAW bersabda, "Seorang

anak terikat dengan aqiqahnya. Ia disembelihkan aqiqah pada hari ketujuh dan diberi

nama". (HR. al‐Tirmidzi).

Namun demikian, apabila terlewat dan tidak bisa dilaksanakan pada hari ketujuh, ia bisa

dilaksanakan pada hari ke‐14. Dan jika tidak juga, maka pada hari ke‐21 atau kapan saja

ia mampu. Imam Malik berkata : Pada dzohirnya bahwa keterikatannya pada hari ke 7

(tujuh) atas dasar anjuran, maka sekiranya menyembelih pada hari ke 4 (empat) ke 8

(delapan), ke 10 (sepuluh) atau setelahnya Aqiqah itu telah cukup. Karena prinsip ajaran

Islam adalah memudahkan bukan menyulitkan sebagaimana firman Allah SWT : "Allah

menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu". (QS.Al

Baqarah:185)

Daging Aqiqah Lebih Baik Mentah Atau Dimasak

Dianjurkan agar dagingnya diberikan dalam kondisi sudah dimasak. Hadits Aisyah ra.,

"Sunnahnya dua ekor kambing untuk anak laki‐laki dan satu ekor kambing untuk anak

perempuan. Ia dimasak tanpa mematahkan tulangnya. Lalu dimakan (oleh keluarganya),

dan disedekahkan pada hari ketujuh". (HR al‐Bayhaqi)

Daging aqiqah diberikan kepada tetangga dan fakir miskin juga bisa diberikan kepada

orang non‐muslim. Apalagi jika hal itu dimaksudkan untuk menarik simpatinya dan

dalam rangka dakwah. Dalilnya adalah firman Allah, "Mereka memberi makan orang

miskin, anak yatim, dan tawanan, dengan perasaan senang". (QS. Al‐Insan : 8). Menurut

Ibn Qud_mah, tawanan pada saat itu adalah orang‐orang kafir. Namun demikian,

keluarga juga boleh memakan sebagiannya.

Siapakah yang layak menerima daging sembelihan aqiqah ?

Mereka yang paling layak menerima sedekah adalah orang fakir dan miskin dari

kalangan umat Islam, begitu juga dengan aqiqah, mereka yang paling layak menerima

adalah orang miskin dikalangan umat Islam. Walaubagaimanapun berdasarkan beberapa

buah hadis dan amalan Rasulullah dan sahabat kita disunatkan juga memakan

sebahagian daripada daging tersebut, bersedekah sebahagian dan menghadiahkan

sebahagian lagi. Apa yang membezakan aqiqah dan korban ialah kita disunatkan

memberikan sebahagian kaki kambing aqiqah tersebut kepada bidan yang menyambut

kelahiran tersebut. Wallahu'alam

Jumlah Hewan Aqiqah

Bayi laki‐laki disunnahkan untuk disembelihkan dua ekor kambing dan bayi wanita cukup

satu ekor kambing saja. Dari Ammi Karz Al‐Ka'biyah berkata bahwa saya mendengar

Rasulullah SAW bersabda, "Untuk bayi laki‐laki disembelihkan dua ekor kambing yang

setara dan buat bayi wanita satu ekor kambing".

Namun bila tidak memungkinkan, maka boleh saja satu ekor untuk bayi laki‐laki, karena

Rasulullah SAW pun hanya menyembelih satu ekor untuk cucunya Hasan dan Husein.

"Adalah Rasulullah SAW menyembelih hewan aqiqah untuk Hasan dan Husein masingmasing

satu ekor kambing ?". (HR Ashabus Sunan)

Aqiqah haruskah hewan jantan?

Baik dalam aqiqah maupun udhiyah (kurban) tidak ada persyaratan bahwa hewannya

harus jantan atau betina. Keduanya bisa dijadikan sebagai hewan aqiqah atau kurban.

Akan tetapi yang lebih diutamakan adalah hewan jantan agar kelangsungan reproduksi

hewan tersebut tetap terjaga.

Hukum Aqiqah Dilaksanakan Dilain Negara/Kota

Tidak ada batasan yang mengharuskan agar pelaksanaan aqiqah dilakukan di

negeri/kota/kampung tempat kelahiran anak. Karena itu, Anda bisa melakukan di mana

saja sesuai dengan kemaslahatan yang ada.

Hukum memakan daging aqiqah

Daging selain disedekahkan juga bisa dimakan oleh keluarga yang melakukan aqiqah. Hal

ini berdasarkan hadits Aisyah ra., "Sunnahnya dua ekor kambing untuk anak laki‐laki dan

satu ekor kambing untuk anak perempuan. Ia dimasak tanpa mematahkan tulangnya.

Lalu dimakan (oleh keluarganya), dan disedekahkan pada hari ketujuh". (HR al‐Bayhaqi).

Wallahu a'lam bish‐shawab.

Hukum Aqiqah Setelah Dewasa/Berkeluarga

Pada dasarnya aqiqah disyariatkan untuk dilaksanakan pada hari ketujuh dari kelahiran.

Jika tidak bisa, maka pada hari keempat belas. Dan jika tidak bisa pula, maka pada hari

kedua puluh satu. Selain itu, pelaksanaan aqiqah menjadi beban ayah.

Namun demikian, jika ternyata ketika kecil ia belum diaqiqahi, ia bisa melakukan aqiqah

sendiri di saat dewasa. Satu ketika al‐Maimuni bertanya kepada Imam Ahmad, "ada

orang yang belum diaqiqahi apakah ketika besar ia boleh mengaqiqahi dirinya sendiri?"

Imam Ahmad menjawab, "Menurutku, jika ia belum diaqiqahi ketika kecil, maka lebih

baik melakukannya sendiri saat dewasa. Aku tidak menganggapnya makruh".

Para pengikut Imam Syafi'i juga berpendapat demikian. Menurut mereka, anak‐anak

yang sudah dewasa yang belum diaqiqahi oleh orang tuanya, dianjurkan baginya untuk

melakukan aqiqah sendiri.

Hewan Untuk Aqiqah

Masalah kambing yang layak untuk dijadian sembelihan aqiqah adalah kambing yang

sehat, baik, tidak ada cacatnya. Semakin besar dan gemuk tentu semakin baik.

Sedangkan masalah harus menyentuhkan anak kepada kambing yang akan disembelih

untuk aqiqahnya, jelas tidak ada dasarnya. Barangkali hanya sebuah kebiasaan saja.

Pemberian Nama Anak

Tidak diragukan lagi bahwa ada kaitan antara arti sebuah nama dengan yang diberi

nama. Hal tersebut ditunjukan dengan adanya sejumlah nash syari yang menyatakan hal

tersebut.

Dari Abu Hurairoh Ra, Nabi SAW bersabda: "Kemudian Aslam semoga Allah

menyelamatkannya dan Ghifar semoga Allah mengampuninya". (HR. Bukhori 3323, 3324

dan Muslim 617)

Ibnu Al‐Qoyyim berkata: "Barangsiapa yang memperhatikan sunah, ia akan

mendapatkan bahwa makna‐makna yang terkandung dalam nama berkaitan dengannya

sehingga seolah‐olah makna‐makna tersebut diambil darinya dan seolah‐olah namanama

tersebut diambil dari makna‐maknanya". Dan jika anda ingin mengetahui

pengaruh nama‐nama terhadap yang diberi nama (Al‐musamma) maka perhatikanlah

hadits di bawah ini:

Dari Said bin Musayyib dari bapaknya dari kakeknya Ra, ia berkata: Aku datang kepada

Nabi SAW, beliau pun bertanya: "Siapa namamu?" Aku jawab: "Hazin" Nabi berkata:

"Namamu Sahl" Hazn berkata: "Aku tidak akan merobah nama pemberian bapakku"

Ibnu Al‐Musayyib berkata: "Orang tersebut senantiasa bersikap keras terhadap kami

setelahnya". (HR. Bukhori) (At‐Thiflu Wa Ahkamuhu/Ahmad Al‐'Isawiy hal 65)

Oleh karena itu, pemberian nama yang baik untuk anak‐anak menjadi salah satu

kewajiban orang tua. Di antara nama‐nama yang baik yang layak diberikan adalah nama

nabi penghulu jaman yaitu Muhammad. Sebagaimana sabda beliau : Dari Jabir Ra dari

Nabi SAW beliau bersabda: "Namailah dengan namaku dan janganlah engkau

menggunakan kunyahku". (HR. Bukhori 2014 dan Muslim 2133)

Mencukur Rambut

Mencukur rambut adalah anjuran Nabi yang sangat baik untuk dilaksanakan ketika anak

yang baru lahir pada hari ketujuh.

Dalam hadits Samirah disebutkan bahwa Rasulullah saw. Bersabda, "Setiap anak terikat

dengan aqiqahnya. Pada hari ketujuh disembelihkan hewan untuknya, diberi nama, dan

dicukur". (HR. at‐Tirmidzi).

Dalam kitab al‐Muwathth_` Imam Malik meriwayatkan bahwa Fatimah menimbang

berat rambut Hasan dan Husein lalu beliau menyedekahkan perak seberat rambut

tersebut.

Tidak ada ketentuan apakah harus digundul atau tidak. Tetapi yang jelas pencukuran

tersebut harus dilakukan dengan rata; tidak boleh hanya mencukur sebagian kepala dan

sebagian yang lain dibiarkan. Tentu saja semakin banyak rambut yang dicukur dan

ditimbang semakin ‐insya Allah‐ semakin besar pula sedekahnya.

Wallohu a'alm bishowab